PASAMAN BARAT | Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Singgalang 2025, Kamis (17/7/2025), di jalan lintas Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, S.Tr.K., S.Ik, didampingi Kanit Gakkum Ipda Holpi, Kanit Turjagwali Ipda Edrward Lumban Gaol, serta sejumlah personel Satlantas Polres Pasaman Barat. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan atas arahan langsung Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
“Penindakan dilakukan bukan semata-mata untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari kecelakaan fatal. Penegakan hukum harus berjalan berdampingan dengan edukasi,” ujar Kapolres melalui Kasat Lantas.
Dari hasil penindakan, petugas menerbitkan 60 berkas tilang manual. Adapun rincian kendaraan yang diamankan yakni dua unit roda enam, dua unit roda empat, dan delapan unit roda dua. Sementara itu, surat-surat yang turut diamankan meliputi SIM A (8 berkas), SIM C (6 berkas), SIM B I (2 berkas), SIM B II (1 berkas), STNK (30 berkas), dan Briva tilang (1 berkas).
Di sisi lain, pendekatan humanis juga tetap menjadi prioritas. Satlantas Polres Pasaman Barat turut melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak di Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Faras, Pasaman Baru, dengan memberikan pengenalan tertib berlalu lintas dan rambu-rambu dasar kepada anak-anak usia dini.
“Kami menanamkan kesadaran lalu lintas sejak dini agar kelak mereka menjadi pengguna jalan yang tertib dan bertanggung jawab,” jelas AKP Rina.
Sosialisasi keselamatan lalu lintas juga dilakukan melalui berbagai media, di antaranya spanduk, baliho, leaflet, pembagian stiker, media cetak, media daring, hingga media sosial.
Fokus 7 Sasaran Pelanggaran
Operasi Patuh Singgalang 2025 dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tujuh fokus pelanggaran yang menjadi sasaran utama:
Tidak menggunakan helm
Mengemudi di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL)
Penggunaan knalpot tidak standar (brong)
Penggunaan pelat nomor palsu
Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto terus berkomitmen menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman melalui pendekatan yang tegas, terukur, dan humanis.
“Kami hadir untuk masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti. Mari ciptakan lalu lintas yang lebih baik dengan saling menjaga dan mematuhi aturan,” pungkas AKP Rina Aryanti.